Kamis, 23 Oktober 2014

Nusyuz

Nusyuz adalah sifat membangkang terhadap suami yang dilakukan oleh seorang isteri. Salah satu bentuk sikap nusyuz yang sering dipraktekkan oleh isteri adalah tidak melayani suami dalam bentuk lahir dan batin dalam keadaan memungkinkan seperti tidak sakit dan sebagainya. Perempuan yang berlaku nusyuz terhadap suaminya wajib diberikan sanksi yang bertujuan untuk mendidik isteri agar selalu taat kepada suami. Sanksi yang diberikan kepada isteri nusyuz berbentuk memberi peringatan, memisahkan tempat tidur, sampai kepada kewajiban untuk memukul. Namun demikian, memukul isteri yang nusyuz tersebut disyaratkan tidak melukai. Oleh karena itu, memukul isteri nusyuz harus dilakukan pada tempat-tempat yang tidak membahayakan seperti pantat, punggung dan tangan. Dan sanksi memukul ini merupakan sanksi terakhir jika siisteri tersebut belum bertaubat dari perbuatan nusyuznya. Di sisi lain, isteri yang berbuat nusyuz kepada suaminya tidak memiliki hak untuk menuntut nafkah dari suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar